Insightkaltim.com, Sangatta — Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutim resmi memperluas jaringan pendampingannya hingga ke tingkat kecamatan, menjangkau wilayah yang selama ini disebut minim pengawasan langsung.
Ekspansi ini ditandai dengan pengukuhan perdana pengurus LKBH Korpri untuk lima kecamatan—Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon—dalam seremoni di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, yang memimpin pengukuhan, menilai langkah ini sebagai kelanjutan penting dari pembangunan struktur layanan hukum Korpri yang telah dimulai di tingkat kabupaten.
“Ini langkah krusial. Unit kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum lebih cepat dan langsung kepada ASN,” ujarnya di hadapan Ketua Korpri Kutim, Rizali Hadi.
Misliansyah menyebut bahwa kebutuhan ini muncul dari peta sebaran ASN yang tidak merata. Dari hampir 13.000 ASN di Kutim—terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 PPPK—mayoritas berada di unit layanan kecamatan dan desa. Kondisi ini seringkali membuat pendampingan hukum dari kabupaten kurang menjangkau masalah yang muncul di lapangan.
“Banyak persoalan ASN terjadi di unit pelayanan. Ketika pengawasan terbatas, potensi pelanggaran semakin tinggi. LKBH kecamatan akan mempercepat penanganan dan mencegah masalah membesar,” tegasnya.
Misliansyah juga menyoroti jenis-jenis kasus yang kerap menjerat ASN, mulai dari pelanggaran disiplin, perdata, pidana, hingga urusan etika rumah tangga. Menurutnya, sebagian besar terjadi bukan karena niat buruk, melainkan minimnya pemahaman detail aturan kepegawaian.
“Contohnya, pelanggaran terkait rumah tangga ASN—aturan dan konsekuensinya berbeda dengan hukum perdata umum. Banyak yang tidak tahu sehingga salah langkah,” jelasnya.
Dengan unit LKBH yang kini hadir lebih dekat, ASN diminta aktif berkonsultasi sebelum masalah berkembang. Untuk kasus yang lebih kompleks, sekretariat LKBH di Kantor BKPSDM Kutim tetap menjadi pusat rujukan dengan tim advokasi yang siap mendampingi.
“Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang tersandung masalah hukum hanya karena kurang informasi. Kami siap membantu,” tutup Misliansyah.
Melalui perluasan struktur hingga akar rumput birokrasi, Korpri Kutim berharap budaya sadar hukum ASN semakin kuat, sehingga aparatur bekerja lebih profesional, tertib aturan, dan terlindungi dari risiko sanksi yang tidak perlu.(adv/Kutim)





