Insightkaltim.com, BONTANG – Perseteruan panjang terkait status tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memasuki babak baru. Namun, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada Kamis (31/7/2025) di Jakarta belum berhasil menyatukan pandangan kedua belah pihak.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari solusi damai terkait konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sayangnya, belum ada kata sepakat.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku tak terkejut dengan hasil pertemuan itu. Ia menilai sejak awal sudah bisa diprediksi bahwa Kutim tidak akan begitu saja melepas Sidrap untuk menjadi bagian dari Bontang.
“Bupati Kutim menolak penyerahan wilayah. Kami memahami, karena mereka punya rencana menjadikan wilayah itu sebagai desa persiapan,” ujar Agus Haris, yang akrab disapa AH.
Mediasi dibuka dengan pemaparan dari Pemprov Kaltim selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, menekankan pentingnya menyingkirkan ego sektoral demi kepentingan pelayanan masyarakat yang lebih luas.
Dalam forum tersebut, Pemkot Bontang menampilkan video testimoni dari warga tujuh RT di Sidrap yang secara terang-terangan menyatakan keinginan mereka untuk bergabung dengan Bontang. “Dukungan warga sudah kami serahkan ke MK sebagai data pendukung,” kata AH.
Sebaliknya, paparan dari Pemkab Kutim justru dinilai tak menyentuh inti persoalan. Menurut Agus Haris, program yang dipresentasikan hanya sebatas rencana pembangunan Desa Martadinata secara umum, tanpa menyinggung kondisi riil yang dihadapi masyarakat tujuh RT yang disengketakan.
“Yang disampaikan bukan akar masalah. Tidak bisa hanya menampilkan data makro dan mengabaikan fakta lapangan serta sejarah wilayah,” tegasnya.
AH juga menyesalkan kenapa pertemuan seperti ini tidak dilakukan sejak awal, sehingga polemik tidak terus berlarut. Ia menyebut Kutim selama ini seringkali tidak hadir atau hanya mengirimkan perwakilan tanpa membawa data lengkap.
“Kalau sejak dulu Kutim hadir lengkap seperti kemarin, mungkin konflik ini tidak akan sejauh ini,” tandasnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, yang turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB di Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, mengaku pesimistis atas hasil mediasi.
“Kalau melihat arah mediasi, besar kemungkinan perkara ini akan kembali ke meja sidang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Meski begitu, Andi Faiz menegaskan bahwa DPRD Bontang akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia pun optimistis MK akan memutuskan bahwa Sidrap masuk dalam wilayah Kota Bontang berdasarkan aspek pelayanan publik dan fakta administrasi.
“Kami yakin, posisi Sidrap secara administratif dan pelayanan publik lebih relevan berada di bawah Bontang,” kata Andi Faiz.
Saat ini, Pemprov Kaltim dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang disengketakan. Laporan dari kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi MK dalam mengambil keputusan final.(dis)
 
			 
		    
 
                                



