Insightkaltim.com, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU pada Senin, (23/6/2025).
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Rauf Muin dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, antara lain Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten PPU, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Asisten II Setda serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainya. Turut hadir juga Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Para Camat dan Lurah/Kepala Desa Serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian integral dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Mudyat Noor memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 secara ringkas, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp2,86 Triliun lebih, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,60 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,62 Triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp64,90 Miliar lebih.
Belanja Daerah mencapai Rp3,02 Triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Adapun, lanjutnya, Defisit APBD 2024 tercatat sebesar Rp159,64 Miliar lebih.
Realisasi Pembiayaan Neto sebesar Rp245,43 Miliar lebih, yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp85,78 Miliar lebih. Total Aset Kabupaten PPU per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp5,78 Trilyun lebih.
Sebuah pencapaian membanggakan, Kabupaten PPU berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga pemicu bagi kita semua untuk terus berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak berpuas diri dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mudyat Noor.
Bupati PPU, Mudyat Noor berharap Raperda ini dapat segera menjadi prioritas pembahasan DPRD agar penetapannya dapat dilakukan sesuai jadwal yang berlaku. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten PPU memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertahankan Opini WTP.
Meskipun demikian, fraksi-fraksi juga menyampaikan catatan dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan di masa mendatang. Secara umum, semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Mudyat Noor juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang terjalin. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah yang telah berkontribusi.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten PPU untuk terus bekerja secara maksimal guna mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ini di tahun-tahun berikutnya, sebagai wujud nyata kinerja kolektif berdasarkan prinsip-prinsip normatif,” tutup Bupati.(adv/*DiskominfoPPU)
 
			 
		    
 
                                



