Insightkaltim.com, Balikpapan,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp5,80 triliun hingga 30 April 2025. Angka ini menunjukkan kontraksi 24,10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski beberapa pos pajak masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara yang digelar secara daring. Rapat koordinasi gabungan antarunit vertikal Kementerian Keuangan ini diikuti oleh para pimpinan dari DJP, DJKN, DJPb, dan DJBC di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta memaparkan bahwa penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas yang mencapai Rp4,11 triliun, tumbuh 7,12% dibandingkan April 2024. “PPh Non-Migas menjadi penopang utama di tengah penurunan signifikan dari jenis pajak lainnya,” ujar Heru.
Sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi tajam sebesar 70,06% dengan total penerimaan Rp1,2 triliun. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga turun hingga 54,52%, hanya mencapai Rp0,17 triliun.
Meski demikian, pajak lainnya menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 3,35% dan realisasi penerimaan sebesar Rp0,49 triliun.
Rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur M. Syaibani, Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Utara Sakop, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, serta Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, menjadi ajang strategis untuk membahas kinerja fiskal regional.
“Koordinasi lintas unit Kemenkeu ini merupakan wujud nyata dari semangat ‘Kemenkeu Satu’, di mana setiap unit bergerak sinergis untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah,” tambah Heru.(adw)





