Insightkaltim.com, Balikpapan, Kaltim – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar praktik pungutan ilegal berkedok iuran keamanan yang berlangsung lama di kawasan permukiman Manggar Sari, Balikpapan Timur. Operasi penindakan dilakukan pada Rabu malam (7 Mei 2025), mengamankan tujuh individu, termasuk dua ketua RT yang diduga turut mengatur aliran dana tersebut.
Tim Jatanras Polda Kaltim bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan berhasil menangkap para pelaku sekitar pukul 22.30 WITA di salah satu pos keamanan kawasan Manggar Sari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil dari iuran tidak sah.
Mereka yang diamankan di antaranya lima orang pemuda yang berperan sebagai pengumpul dana dan koordinator, serta dua tokoh lingkungan, masing-masing Ketua RT 31 dan Ketua RT 89. Selama bertahun-tahun, mereka disebut menjalankan mekanisme penarikan dana dari warga dan pelaku usaha dengan nominal tertentu setiap tiga bulan, dengan dalih biaya keamanan.
“Warga diminta menyetor Rp100 ribu per orang, dan dalam satu rumah bisa mencapai total ratusan ribu. Uang tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak, termasuk pengumpul dan pengurus lingkungan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Praktik ini diperkirakan telah berjalan selama 10 hingga 15 tahun dan melibatkan pembagian hasil yang tidak kecil. Para ketua RT disebut bisa menerima hingga Rp7 juta tiap periode penarikan. Polda Kaltim menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pungutan liar dan akan diproses secara hukum.
“Kami mendorong masyarakat untuk terus bersuara jika menemukan praktik serupa. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” tambah Yuliyanto.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan yang meresahkan warga.(pld)
 
			 
		    
 
                                



