Insightkaltim.com, Penajam – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan alih fungsi lahan, khususnya di Desa Gunung Mulia. Hal ini disampaikan dalam upaya menjaga keberlanjutan fungsi PPU sebagai salah satu lumbung pangan utama di Provinsi Kalimantan Timur.
“Bupati harus membuat perda ini, agar tidak ada alih fungsi lahan seperti sawit atau karet,” tegas Gubernur Rudy dalam sambutannya.
Menurutnya, pelarangan alih fungsi lahan sangat krusial demi mendukung swasembada pangan di wilayah yang dikenal sebagai Tanah Benua Etam tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk menjadikan provinsi ini sebagai pusat kawasan lumbung pangan nasional.
“Ini penting dilakukan guna mewujudkan swasembada pangan di Kaltim. Kita ingin memastikan komitmen bersama antara pemprov dan pemkab agar daerah ini terus menjadi penghasil pangan utama,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Rudy juga menyoroti pentingnya dukungan dari Bulog dalam menjaga harga gabah petani. Ia menegaskan bahwa Bulog harus membeli gabah dengan harga maksimal Rp6.500 per kilogram untuk memberikan kepastian ekonomi bagi petani lokal.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dari tekanan konversi menjadi lahan komoditas lain seperti kelapa sawit dan karet yang dinilai tidak sejalan dengan visi ketahanan pangan.(adv/kominfoppu)





