Insightkaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown Pub & KTV, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam waktu kurang dari sepekan, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku penembakan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dibantu sejumlah unit lainnya. “Ini bukan kasus biasa. Perencanaannya matang dan melibatkan banyak pihak. Tapi tim kami bergerak cepat sejak laporan pertama masuk pada 4 Mei 2025,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (8/5).
Korban, Dedy Indrajid Putra, tewas setelah ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku pada Minggu dini hari (4/5), sekitar pukul 04.00 WITA. Peristiwa berdarah ini segera memicu penyelidikan intensif yang melibatkan pelacakan kendaraan pelaku, analisis CCTV, hingga penggalian barang bukti.
Dalam penyergapan di sejumlah lokasi berbeda, polisi mengamankan sepuluh orang tersangka dengan berbagai peran. Mereka adalah AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Beberapa bertindak sebagai eksekutor dan pengintai, lainnya sebagai pemberi informasi dan koordinator aksi.
Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, mobil, serta satu pucuk senjata api revolver berikut 21 peluru aktif. Senjata yang digunakan sempat dikubur di area kebun di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
“Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini.(pld*/din)





