Insightkaltim.com, Penajam — Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sophian Achmad Rasyid, menegaskan bahwa sistem perizinan usaha di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) pada tahun 2021.
Sistem OSS-RBA merupakan sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan secara nasional dan bertujuan menyederhanakan serta mempercepat proses pengurusan izin bagi pelaku usaha. Di wilayah Kabupaten PPU, sistem ini juga telah menjadi dasar seluruh proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mekanisme perizinan di wilayah otorita IKN kini tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Kabupaten PPU. Sophian menjelaskan bahwa pengurusan izin usaha di wilayah yang secara administratif masuk dalam wilayah IKN kini langsung berada di bawah kewenangan Otorita IKN, yang memiliki struktur dan direktorat tersendiri dalam hal perizinan.
“Sejak 2021 kita sudah menggunakan sistem OSS secara nasional. Nah, sekarang ini, untuk wilayah IKN, sudah ada direktorat sendiri yang menangani semua perizinan di sana. Jadi, pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayah yang masuk dalam IKN harus mengurus perizinannya melalui sistem dan otorita IKN, bukan lagi ke DPMPTSP PPU,” jelas Sophian dalam wawancara pada Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, batas kewenangan perizinan kini menjadi sangat jelas. Wilayah yang termasuk ke dalam kawasan IKN memiliki mekanisme pengurusan tersendiri, sementara daerah yang berada di luar kawasan IKN tetap menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten PPU. Pengusaha tinggal menentukan lokasi usahanya, dan sistem OSS akan menyesuaikan instansi mana yang berwenang mengeluarkan izin.
“Kalau lokasi usahanya masih di luar IKN, maka kami di PPU yang akan mengurus. Tapi kalau sudah termasuk dalam wilayah IKN, maka semua izinnya sudah bukan di kami lagi. Sistem OSS akan langsung mengarahkan ke direktorat IKN. Jadi sebenarnya tinggal pilih saja, karena sistem sudah terintegrasi,” tambahnya.
Sophian juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak bingung dalam proses pengajuan izin karena sistem OSS saat ini sudah dirancang untuk menyortir jenis risiko dan lokasi kegiatan usaha secara otomatis. Ia juga mengimbau para calon investor agar memastikan lokasi usahanya sebelum memulai pengajuan izin, agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Penerapan sistem OSS secara nasional, serta pengalihan kewenangan perizinan di wilayah IKN ke otoritas khusus, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan efisien di tengah era pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(adv/kominfoppu)





