Insightkaltim.com, Penajam— Dalam upaya melindungi hak buruh dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama adalah adanya perusahaan yang menerapkan UMSK lebih rendah daripada UMK, padahal hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar penetapan upah sektoral.
“UMSK dibentuk sebagai bentuk perlindungan lebih bagi sektor tertentu. Jika justru lebih rendah dari UMK, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” kata Marjani.
Disnakertrans menemukan adanya pemahaman keliru di tingkat manajemen perusahaan, khususnya dalam penyusunan komponen gaji. Untuk itu, pihaknya mendorong audit internal dan meningkatkan koordinasi dengan bagian HRD agar perusahaan memahami secara tepat aturan ketenagakerjaan.
“Kami tidak hanya ingin menindak, tapi juga ingin membina agar perusahaan patuh dan pekerja terlindungi,” tambahnya.
Selain evaluasi internal, Disnakertrans juga menyoroti kebijakan pemotongan BPJS karyawan yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk program CSR, yang sejatinya adalah tanggung jawab perusahaan.
Sebagai langkah konkret, Marjani mengimbau agar setiap perusahaan mengacu pada pedoman ketenagakerjaan nasional dan melibatkan Disnakertrans secara aktif dalam konsultasi kebijakan upah.
“Hak buruh adalah garis merah. Pemerintah wajib hadir dan kami siap memfasilitasi mediasi maupun penindakan sesuai regulasi,” tegasnya.
Disnakertrans PPU berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan UMSK agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan pekerja dan mencederai prinsip keadilan sosial.(adv/Kominfo)





