Insightkaltim.com, Penajam — Dalam upaya menata ulang kawasan transmigrasi di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU tengah mengusulkan konsep transmigrasi mandiri yang berorientasi pada kelompok tani yang memiliki lahan pertanian namun belum memiliki rumah di atas lahan tersebut.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan mendorong pembangunan kawasan permukiman yang lebih terpadu dan produktif, tanpa sepenuhnya bergantung pada skema transmigrasi konvensional dari pemerintah pusat.
“Kami sedang mematangkan konsep transmigrasi mandiri. Ini menyasar kelompok tani yang sudah punya lahan pertanian, tetapi belum memiliki rumah di atasnya. Artinya, mereka menetap di tempat lain, sementara lahannya tersebar,” terang Marjani dalam wawancara khusus, Selasa (7/5).
Menurut Marjani, setidaknya ada dua syarat utama agar skema transmigrasi mandiri dapat diusulkan dan direalisasikan secara efektif:
1. Harus sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku;
2. Tanah yang dijadikan permukiman harus terkonsentrasi dan tidak terpisah-pisah.
“Justru poin kedua inilah yang menjadi kendala utama saat ini. Sebagian besar lahan masyarakat itu tersebar, tidak dalam satu blok kawasan, sehingga sulit memenuhi syarat penataan kawasan permukiman,” tambahnya.
Belum Ada Jaminan Realisasi dari Pemerintah Pusat
Meskipun inisiatif ini telah diajukan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hingga saat ini belum memberikan sinyal kuat bahwa program transmigrasi mandiri bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasannya adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional.
“Kami memahami bahwa saat ini ada pengetatan anggaran di tingkat pusat. Tapi kami tetap menyampaikan usulan karena kebutuhan riil masyarakat memang ada. Banyak kelompok tani yang butuh akses permukiman di dekat lahan garapannya,” jelas Marjani.
Nasib Eks Transmigrasi: Wewenang Dialihkan ke Provinsi
Tak hanya memikirkan transmigrasi baru, Marjani juga menyinggung pentingnya perhatian terhadap kawasan eks transmigrasi yang telah ada sejak era sebelumnya. Ia menegaskan, banyak kawasan eks transmigrasi membutuhkan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan.
Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dari kementerian, tanggung jawab terhadap eks transmigrasi kini dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten hanya berwenang mengusulkan dan memberikan rekomendasi.
“Kami berharap pembangunan transmigrasi ke depan juga memperhatikan eks-transmigrasi. Tapi kini kewenangan penuh sudah beralih ke provinsi. Kami hanya bisa mendorong melalui usulan formal,” pungkasnya.
Masa Depan Transmigrasi di Sepaku
Usulan transmigrasi mandiri ini dinilai sebagai langkah adaptif di tengah dinamika IKN dan kebutuhan penataan wilayah produktif. Namun, realisasi program ini sangat bergantung pada kesiapan lahan warga dan dukungan lintas sektor, termasuk Dinas Pertanian dan Bappeda.
Disnakertrans PPU mengaku akan terus menyosialisasikan pentingnya konsolidasi lahan kepada kelompok tani dan menggandeng pemangku kepentingan lain agar transmigrasi tak hanya menjadi sejarah, tetapi solusi nyata pembangunan kawasan berbasis masyarakat.(adv/kominfoppu)





