Insightkaltim.com, PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim, kami akan terus bersinergi dan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba membuntuti kendaraan hingga akhirnya menghentikannya di Lubuk Alung.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima kilogram ganja di dalam mobil. Dua pelaku yang ditangkap di lokasi mengakui telah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya sebelumnya,” ungkap Nico.
Pengembangan dari interogasi pelaku mengarahkan polisi ke sebuah rumah di kawasan Padang Sarai, Kota Padang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua karung berisi paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor dapur dan di kamar mandi.
“Barang bukti yang kami temukan terdiri dari satu karung besar warna hijau berisi 23 paket ganja dan satu karung putih berisi 19 paket ganja,” tambah Nico.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.(din)





