Insightkaltim.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II pada akhir November 2024 sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim. Ujian ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengutamakan promosi jabatan berbasis kompetensi dan kinerja, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas layanan publik.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa ujian dinas ini terbuka bagi ASN yang ingin mengembangkan karirnya melalui jalur kenaikan pangkat. Ujian ini akan dilaksanakan sesuai dengan panduan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. “Pelaksanaan ujian ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dari BKN untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam penilaian,” ungkap Rizali.
Kenaikan Pangkat Berdasarkan Kompetensi
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi ASN yang ingin naik dari pangkat Pengatur Tk. I (II/d) ke Penata Muda (III/a), sedangkan Ujian Dinas Tingkat II ditujukan untuk ASN yang ingin naik dari pangkat Penata Tk. I (III/d) ke Penata Tk. II (IV/a). ASN yang memenuhi syarat, termasuk masa pangkat minimal dua tahun dan status aktif tanpa hukuman disiplin, berhak mengikuti ujian ini. Persyaratan ketat tersebut bertujuan memastikan bahwa hanya ASN dengan kinerja terbaik yang dapat mengakses jalur promosi ini.
Ujian Dinas Berbasis Sistem CAT
Ujian dinas ini akan berlangsung pada 29-30 November 2024 di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Dengan menggunakan sistem CAT, penilaian akan dilakukan secara objektif dan transparan, memberikan peluang yang setara bagi seluruh peserta untuk menunjukkan kompetensinya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan s.id/UDKutim2024 hingga batas akhir pada 19 November 2024. Pemkab Kutim membuka kuota maksimal sebanyak 300 peserta, dan pendaftar disarankan untuk segera mendaftar agar dapat mengamankan tempat.
Pembekalan Khusus untuk ASN Peserta Ujian
Selain ujian, Pemkab Kutim juga menyediakan pembekalan bagi peserta ujian untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi ujian. Pembekalan ini akan mencakup penjelasan mengenai materi ujian serta teknik menjawab soal berbasis CAT. Jadwal pembekalan akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup.
“Pembekalan ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta dengan materi yang tepat, serta membantu mereka menguasai format ujian CAT,” kata Rizali.
Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Melalui ujian dinas berbasis merit ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk memperkuat sistem merit dalam pemerintahan daerah. Langkah ini bertujuan untuk menghasilkan ASN yang berkualitas, kompeten, dan profesional, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutim.
Rizali Hadi menambahkan, “Dengan menerapkan sistem merit, kami ingin memastikan bahwa ASN yang lolos ujian ini mampu memenuhi tuntutan profesionalisme dan memberikan layanan publik yang berkualitas serta transparan.”
Bagi ASN yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ujian dinas, Pemkab Kutim telah menyiapkan narahubung, yakni Nurul Muthmainnah, M.Si di nomor 081380111679 dan Rina Primadani, S.Sos di nomor 085171727686, yang siap memberikan bantuan terkait pendaftaran dan pelaksanaan ujian.
Dengan ujian dinas berbasis kompetensi ini, Pemkab Kutim berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kapasitas ASN untuk menjawab tantangan pembangunan di masa depan.(adv/kutim)
 
			 
		    
 
                                



