Insightkaltim.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekerja sama dengan Bankaltimtara, resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam acara High Level Marketing (HLM) yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024). Peluncuran KKPD ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran KKPD menjadi wujud komitmen Pemkab Kutim untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan daerah. AHK menjelaskan bahwa dengan diterapkannya transaksi non-tunai melalui KKPD, proses administrasi akan menjadi lebih efisien, keamanan transaksi akan meningkat, dan risiko kesalahan dalam transaksi tunai dapat diminimalkan. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendorong belanja APBD yang lebih berorientasi pada produk dalam negeri, sekaligus memperkuat perekonomian lokal.
“Penting untuk diingat bahwa penggunaan KKPD harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur tata cara penggunaan KKPD. Setiap penggunaan KKPD harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas AHK.
Acara peluncuran KKPD tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Plt BPKAD Provinsi Kaltim Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Turut hadir pula kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam tugas sehari-hari mereka.
Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparannya mengungkapkan latar belakang penerapan KKPD yang berlandaskan pada beberapa regulasi, yaitu Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi-regulasi ini mengatur tata cara penggunaan KKPD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penerapan KKPD ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik, yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Ade.
Acara peluncuran diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, menandai dimulainya implementasi KKPD di Kabupaten Kutim. Selain di Kutim, penerapan KKPD juga sudah berjalan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, mencerminkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah.
Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mempermudah pencatatan transaksi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan. (adv/kutim)





