
Insightkaltim.com, SANGATTA – Kerusakan jalan akibat kendaraan berat bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widianto, menyatakan perlunya regulasi ketat untuk mengendalikan penggunaan jalan dalam kota oleh kendaraan berat yang kerap memperpendek usia infrastruktur jalan.
“Kita sudah mengeluarkan biaya besar untuk membangun jalan, tapi kendaraan ODOL membuat jalan yang seharusnya bertahan lama justru cepat rusak,” ujar Pandi saat ditemui awak media belum lama ini.
Pandi mengungkapkan, tanpa aturan yang ketat, jalan-jalan akan terus mengalami kerusakan dan membutuhkan anggaran perbaikan yang besar. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan umum, terutama dalam kota, yang mengakibatkan jalan cepat rusak.
“Kita perlu mengatur kendaraan berat ini supaya jalan yang sudah dibangun bisa digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Pandi mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menciptakan regulasi tegas yang dapat diterapkan secara konsisten. Menurutnya, aturan ini tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga menjamin keamanan pengguna jalan lainnya.
“Selain menjaga infrastruktur, regulasi ini juga memastikan keamanan bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.
Ia berharap regulasi ketat dapat meminimalisir kerusakan jalan, sehingga masa pakainya lebih lama dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Kita ingin pembangunan jalan yang sudah dilakukan bisa bertahan lebih lama dan tidak cepat rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menertibkan kendaraan berat yang melebihi kapasitas melalui operasi gabungan dengan pihak terkait.
“Kami melakukan operasi penertiban secara berkala, bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak lainnya. Ini langkah nyata untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di wilayah Kutai Timur,” jelas Joko.
Joko juga mengimbau para pengendara kendaraan berat untuk menaati aturan muatan demi keselamatan bersama. “Kami mengingatkan pengemudi angkutan barang agar tidak membawa muatan berlebih, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dinas terkait, diharapkan regulasi ketat ini segera diterapkan untuk menjaga infrastruktur jalan di Kutai Timur demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(adv/dprdkutim)





