Insightkaltim.com, Bontang – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Bontang. Tim Gabungan Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Kapal Layar RT 21, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Aras (38), yang diketahui berdomisili di Jalan Samboja Cluster Dahlia BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram yang diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp874.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel merek Vivo Y27 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial Di. “Kami melanjutkan penyelidikan ke indekos di Jalan Kapal Layar, Lok Tuan, tempat tersangka Aras berhasil ditangkap,” ujar AKP Rihard Nixon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dalam tas yang dibawa oleh pelaku, bersama dengan uang tunai dan ponsel. Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Samarinda. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.(tar/)





