Insightkaltim.com, SAMARINDA – Tiga kelompok kerja (pokja) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyampaikan laporan akhir hasil kerja mereka pada Rapat Paripurna Ke-6 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim. Laporan ini mencakup pokja tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal, dan menjadi langkah awal untuk pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pelantikan 55 anggota DPRD Kaltim terpilih untuk periode 2024-2029 dilaksanakan pada 2 September 2024. Setelah pelantikan, anggota dewan membentuk tiga pokja dari gabungan kelompok partai untuk menjalankan tugas spesifik.
Ketiga pokja memiliki fokus masing-masing: pokja tata tertib bertanggung jawab atas pembaruan tata tertib DPRD Kaltim, pokja internal berfokus pada pembentukan AKD dan penguatan sistem kerja internal, serta pokja eksternal yang menyusun mekanisme reses untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Meskipun hasil kerja ketiga pokja harusnya diselesaikan pada 17 Oktober 2024, proses ini mengalami perpanjangan. Pada 28 Oktober, ketiganya berhasil menyampaikan laporan akhir kepada rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin rapat dan menilai hasil kerja pokja sangat baik, meski ada proses penundaan. “Hasilnya sudah sesuai, kemarin kunjungan terakhir ke Kementerian Dalam Negeri juga sudah disesuaikan,” jelas Ekti.
Dia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses tersebut dan berharap penetapan AKD yang sempat tertunda dapat dilakukan pada 11 November 2024. “Hari ini kita rapim, semoga tidak ada penundaan lagi,” pungkasnya.
Dengan penyampaian laporan akhir dari ketiga pokja, DPRD Kaltim berkomitmen untuk mempercepat proses kerja demi meningkatkan efektivitas kinerja lembaga legislatif di wilayah tersebut.(adv/dprdkaltim)





