Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Setelah resmi dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 segera memulai langkah awal dengan menyusun tata tertib (tatib) dan membentuk fraksi-fraksi. Wakil Ketua sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, menegaskan bahwa lembaganya akan bekerja cepat dan tepat untuk menuntaskan agenda-agenda krusial tersebut.
Pembahasan tata tertib menjadi prioritas utama karena dianggap sebagai fondasi penting dalam menjalankan roda organisasi DPRD Kutim. “Kami akan membahas tata tertib dulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini akan dilakukan dengan cepat,” ujar Sayid Anjas kepada awak media, Jumat (16/8/2024).
Tatib ini akan mengatur berbagai mekanisme kerja, tata cara pengambilan keputusan, hingga hak dan kewajiban anggota dewan. Dengan aturan yang jelas, kinerja DPRD diharapkan berjalan lebih efisien dalam menjalankan fungsi legislatif.
Selain tata tertib, Sayid juga menegaskan bahwa pembentukan fraksi menjadi prioritas kedua. Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah bagi anggota dewan untuk mengelompokkan diri berdasarkan pandangan politik mereka. “Kami akan memfasilitasi pembentukan fraksi, kemudian pimpinan definitif. Targetnya dalam dua bulan ini selesai,” tambahnya.
Proses pembentukan fraksi ini diperkirakan akan melibatkan komunikasi dan koordinasi intensif antar partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kutim. Meskipun partai-partai besar diprediksi mendominasi, semua anggota dewan diharapkan berperan aktif guna menciptakan dinamika politik yang sehat dan demokratis.
Sayid Anjas juga menekankan pentingnya menjaga amanah rakyat dalam setiap keputusan yang diambil oleh DPRD Kutim. “Tanggung jawab yang kami emban adalah amanah masyarakat, dan itu harus kami jaga sebaik mungkin,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelantikan anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 berlangsung khidmat dan lancar, dengan 40 anggota dewan yang terpilih dilantik di Gedung DPRD Kutim, Sangatta. Upacara pelantikan ini menjadi awal perjalanan lima tahun para wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kutai Timur dan mengawal pembangunan di daerah tersebut.(adv/dprdkutim)





