Insightkaltim.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja menggelar Rapat Paripurna ke-35 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, pada Selasa (13/8/2024) malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dengan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, serta 25 anggota DPRD Kutim, unsur forkopimda, dan undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah membahas Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Dalam laporannya, Sekwan Juliansyah mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran 2025 memerlukan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi fondasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025,” jelas Juliansyah.
Lebih lanjut, Juliansyah menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup kebijakan umum APBD, yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025. Kebijakan ini akan mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi acuan dalam PPAS dan APBD TA 2025.
Dalam rincian anggaran KUA dan PPAS TA 2025, diperkirakan pendapatan daerah mencapai Rp. 10.387.654.286.800, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 906.183.327.000 dan dana transfer sebesar Rp. 9.481.470.959.800. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 10.372.654.286.800, menghasilkan surplus sebesar Rp. 15.000.000.000. Pembiayaan daerah termasuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 15.000.000.000, dengan defisit yang diperkirakan juga sebesar Rp. 15.000.000.000.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam perencanaan keuangan daerah Kutim untuk tahun 2025, menegaskan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan transparan.(adv/dprdkutim)





