Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-32 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (31/7/2024).
Rapat ini membahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan Juliansyah, 24 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Joni menekankan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mengatasi tantangan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Rancangan KUA dan PPAS ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilakukan secara profesional, efisien, dan efektif untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” jelas Joni.
Ketua DPRD Kutim itu juga menambahkan bahwa penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 akan dibacakan oleh Bupati Kutim di hadapan para anggota dewan dan undangan lainnya. “Hari ini, kita akan bersama-sama mendengarkan penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tandasnya.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa perubahan anggaran yang diusulkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan efisien.(adv/dprdkutim)





