Insightkaltim.com, **SANGATTA –** Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (11/7/2024).
Agenda utama rapat ini adalah membahas laporan Panitia Khusus DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Ketua Dua DPRD Kutim, Arfan, beberapa anggota DPRD Kutim lainnya, serta staf DPRD Kutim.
Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan bahwa Rapat Paripurna ke-30 masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023-2024 ini mengagendakan persetujuan bersama antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
“Persetujuan bersama ini penting sebagai siklus akhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan untuk perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di masa mendatang,” jelas Joni.
Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 telah dilaksanakan secara estafet bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Proses ini memastikan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah telah dibahas dengan seksama demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ungkapnya.(adv/dprdkutim)





