Insightkaltim.com, **TENGGARONG** – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, hadir dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kukar pada Senin malam (1/7/2024). Agenda utama rapat adalah pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2023.
Sunggono mengumumkan bahwa Raperda tersebut telah disetujui dan segera dikirim bersama dokumen lainnya kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Insya Allah dokumen sudah lengkap dan segera diserahkan. Hasil evaluasi ini selanjutnya ditetapkan sebagai perda,” ungkap Sunggono.
Menurut Sunggono, DPRD Kukar tidak memberikan catatan khusus kepada Pemkab Kukar. Sebaliknya, Pemkab Kukar mendapat apresiasi atas pencapaian target pembangunan dan pemanfaatan APBD 2023. “Alhamdulillah tidak ada catatan, Alhamdulillah anggota dewan memberikan apresiasi kepada kita terkait target pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang ada. Sesuai dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah,” tutupnya.
Persetujuan Raperda diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar oleh Firnadi Ikhsan, di hadapan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Sekkab Kukar, Sunggono; dan 30 anggota DPRD Kukar yang hadir. Abdul Rasid menyatakan bahwa komitmen pembangunan yang telah disepakati bisa segera direalisasikan dengan baik.
“Ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan tapi belum selesai, harapan kita terselesaikan,” ujar Rasid.
Pembangunan yang direncanakan meliputi peningkatan jalan di Desa Jongkang, Pasar Tangga Arung, Jalan Poros Kecamatan Anggana-Muara Badak, jalan di Kecamatan Sebulu, dan Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang. “Artinya apa-apa yang sudah disepakati bersama ini, harus dikawal sampai selesai,” tutupnya.(adv/kominfokukar)
 
			 
		    
 
                                



