Insightkaltim.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah merancang peraturan daerah baru yang akan menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Dalam hearing yang dipimpin oleh Dr. Novel Tyty Paembonan, peraturan ini akan fokus pada penanggulangan infeksi menular seksual secara komprehensif.
“Peraturan ini sangat penting untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. Kami memberikan bahan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa mempelajari cara-cara penanggulangan infeksi ini,” kata Dr. Novel Tyty Paembonan usai memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (17/06/2024).
Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai screening atau pemeriksaan awal terhadap calon pekerja. Di satu sisi, pekerja menolak karena khawatir hasil positif dapat menghalangi mereka mendapatkan pekerjaan. Namun, praktisi kesehatan menekankan pentingnya screening.
“Ada data yang mengungkapkan bahwa 42% penyandang HIV berasal dari kalangan pekerja. Hal ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, Uce Prasetyo, salah satu peserta, menyoroti ketidakadilan dalam pemeriksaan.
“Kasihan dong, masa istrinya yang hamil diperiksa sementara suaminya yang berpotensi menularkan tidak diperiksa? Itu tidak adil,” tegasnya.
Praktisi kesehatan juga mendorong agar akar masalah ini diatasi dengan serius.
“Kita harus cari tahu dari mana penularan ini berasal,” lanjutnya.
Anggota Komisi A itu juga mengakui bahwa di dalam pansus, mereka akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia.
“Kami akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi juga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Penyakit ini seringkali tersembunyi dan berisiko menyebar luas jika tidak diungkap,” bebernya.
“Penyakit ini tidak akan terekspos jika tidak ada upaya screening. Orang yang mau diskrining pasti menginginkan kerahasiaan dan martabatnya dijaga. Penyakit ini bukan lagi hal yang tabu atau memalukan, tapi harus dikendalikan agar tidak menular ke orang lain,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





