Insightkaltim.com, **SANGATTA -** Dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyoroti beberapa isu krusial terkait laporan keuangan daerah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jonni, pada Kamis (13/06/2024), dihadiri oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif, serta 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Hj. Mulyana, perwakilan dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), menekankan pentingnya pengawasan terhadap belanja transfer sebesar Rp. 811,45 miliar yang dialokasikan untuk pemerintah desa. “Penggunaan dana transfer ini harus diawasi dengan seksama agar desa-desa yang lebih membutuhkan dapat mendapatkan manfaat maksimal,” ujarnya.
Mulyana juga mengapresiasi pencapaian belanja daerah yang rata-rata sudah di atas 80%, namun mengingatkan pemerintah tentang hutang sebesar Rp. 189,66 miliar yang harus segera diselesaikan. “Kami meminta pemerintah agar lebih fokus pada penyelesaian hutang, karena ini penting untuk kelancaran pembangunan,” katanya.
Perbedaan alokasi belanja operasi sebesar Rp. 4,25 triliun dan belanja modal sebesar Rp. 3,29 triliun turut disoroti. Mulyana berpendapat bahwa belanja modal perlu ditingkatkan untuk manfaat jangka panjang. “Belanja modal memberikan dampak yang lebih signifikan dalam jangka panjang dibandingkan belanja operasi yang sifatnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan peningkatan belanja modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. “Peningkatan belanja modal akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” tambahnya.
Selain itu, Mulyana juga meminta agar investasi dan pembiayaan ditingkatkan untuk mendukung arus kas masuk pemerintah daerah. “Investasi dan pembiayaan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat,” katanya.
Menyinggung surplus aktivitas operasi yang menunjukkan perkembangan ekonomi daerah, Mulyana berharap pemerintah dapat memberikan respon positif terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD. “Kami mengharapkan pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan pansus untuk membahas raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” harapnya.
Ia juga menekankan agar pemerintah memperhatikan aspek hukum dalam menyelesaikan kewajiban keuangan. “Kewajiban pemerintah harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak menghambat proses pembangunan,” tuturnya.
Pandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.(adv/dprdkutim)





