Insightkaltim.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menyoroti isu tanggung jawab keuangan pemerintah daerah, yang menjadi sorotan utama dalam sidang paripurna ke-27 pada masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024. Fraksi Partai Demokrat memperkuat pandangan mereka terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban APBD 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jonni, dihadiri oleh perwakilan Bupati Kutim, Asisten III Sudirman Latif, serta 21 anggota dewan lainnya dan tamu undangan. Kamis (13/06/2024).
M. Amin, juru bicara fraksi Demokrat, menyoroti kewajiban finansial daerah yang mendesak, dengan total Rp189,66 miliar yang harus diselesaikan hingga 31 Desember 2023. Dia menegaskan tiga komponen utama kewajiban, termasuk pendapatan diterima dimuka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya.
“Kewajiban ini harus diprioritaskan agar dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2024 tanpa ada penundaan,” ujarnya.
M. Amin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran daerah tersedia secara transparan kepada masyarakat.
“Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, kami mendorong agar PPK bersama PPTK mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.
Pengawasan yang ketat dan sesuai prosedur dianggap kunci untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan efisiensi pelaksanaan proyek-proyek daerah.(adv/dprdkutim)





