Insightkaltim.com, SANGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan evaluasi kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran 2023 dalam sidang Paripurna DPRD Kutim. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh Asisten III yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya pada Kamis (13/06/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sobirin Bagus dari Fraksi KIR menyampaikan pandangan umum mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Ia menyoroti beberapa aspek penting terkait realisasi pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami melihat adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kinerja keuangan di masa mendatang,” kata Sobirin Bagus.
Realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 8,25 triliun. Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya yang sah. Sobirin menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap komponen pendapatan.
PAD terealisasi sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari target anggaran sebesar Rp 787,53 miliar. Sobirin menjelaskan bahwa koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur berpengaruh signifikan, terutama dengan adanya profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.
Selain itu, realisasi pendapatan transfer mencapai Rp 7,67 triliun atau 103,12% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 7,44 triliun. “Kami perlu memastikan bahwa mekanisme pengelolaan pendapatan transfer ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
Pendapatan lainnya yang sah juga menunjukkan peningkatan luar biasa, mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 24,56 miliar. Fraksi KIR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengelola pendapatan ini secara optimal.
Sobirin juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur keuangan daerah, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah terkait.
“Fraksi KIR berharap Pemkab Kutim terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah,” tuturnya. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya.





