Insightkaltim.com, Sangatta – Ketidakhadiran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 menjadi perdebatan di DPRD Kutai Timur, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jonni, dengan Bupati Kutim diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif. Ketidakhadiran hasil audit BPK dalam rapat tersebut disorot oleh Fraksi PDI Perjuangan sebagai pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298, yang menuntut hasil audit BPK untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban APBD.
Siang Geah dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kehadiran hasil audit BPK adalah krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Tanpanya, laporan pertanggungjawaban dianggap tidak lengkap dan berpotensi menghambat proses evaluasi anggaran di masa depan.
Fraksi tersebut juga mengkritisi realisasi pendapatan yang melebihi target tanpa penjelasan yang memadai mengenai kontribusi sektor-sektor terkait. Mereka mendesak agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih rinci untuk mendukung evaluasi kinerja dan perencanaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat adanya surplus pendapatan yang tidak direncanakan dan sisa anggaran belanja yang seringkali berujung pada terbentuknya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam perencanaan penganggaran pemerintah daerah untuk menghindari pengelolaan anggaran yang tidak efisien.
Dengan memberikan catatan ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar ke depannya, seluruh laporan pertanggungjawaban APBD dilengkapi dengan hasil audit BPK untuk memastikan proses pengawasan dan evaluasi berjalan efektif, demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik bagi pemerintahan daerah.(adv/dprdkutim)





