Insightkaltim.com, SANGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) mengkritisi laporan pertanggungjawaban anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dalam rapat utama DPRD Kutai Timur, Kamis (13/06/2024). Pandangan umum ini disampaikan oleh Sobirin Bagus, perwakilan fraksi KIR, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif, bersama 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Sobirin mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran yang ditargetkan sebesar Rp 8,25 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya. Namun, Fraksi KIR menyoroti perlunya transparansi lebih dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut,” kata Sobirin.
Realisasi PAD mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 787,53 miliar. Sobirin juga menyinggung koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.
Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 7,44 triliun. Sobirin mengapresiasi upaya pemerintah dalam melebihi target pendapatan transfer namun menekankan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya.
“Peningkatan signifikan juga terlihat pada realisasi lain-lain pendapatan yang sah, mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73% dari anggaran sebesar Rp 24,56 miliar. Ini juga akibat dari koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI. Fraksi KIR menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pendapatan ini,” tambah Sobirin.
Menutup pandangannya, Sobirin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.(adv/dprdkutim)
“Kami berharap Pemkab Kutim terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





