Insightkaltim.com, Sangatta – DPRD Kutai Timur menggelar hearing mendalam untuk menanggapi surat dari Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan mengenai sengketa lahan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, pendekatan sosial dan filosofis menjadi fokus utama, bukan sekadar aspek hukum.
Pendekatan yang diutamakan adalah melihat persoalan ini dari perspektif sosial dan kearifan lokal, sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPRD, Agusriansya Ridwan. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat telah lama menghuni wilayah tersebut sebelum perusahaan-perusahaan mendapat izin.
“Dalam menghadapi sengketa ini, kita perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah ada sejak dahulu kala. Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan,” ungkap Agusriansya.
Dalam konteks ini, pihak DPRD mengakui bahwa membawa masalah ini ke ranah hukum mungkin tidak akan menguntungkan rakyat, sebagaimana yang disampaikan oleh Agusriansya. Oleh karena itu, langkah-langkah solutif yang tidak merugikan pihak yang terlibat menjadi prioritas.
Dalam hearing tersebut, berbagai pandangan dan argumen disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir, dengan DPRD Kutim berkomitmen untuk mengumpulkan lebih banyak data dan informasi guna pembahasan lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
Salah satu anggota Komisi D berharap agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera ditemukan tanpa merugikan pihak yang terlibat. Komitmen DPRD Kutim untuk mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak tetap teguh.(adv/dprdkutim)





