Insightkaltim.com, **SANGATTA** – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat tertutup untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2024, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, ini dipimpin oleh David Rante dan Sayid Anjas, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
David Rante menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan realisasi APBD tahun 2023. “Ini adalah pansus raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Kita ingin memastikan berapa realisasi dari APBD kita, pendapatan yang disepakati dengan pemerintah, serta belanja dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA),” katanya saat ditemui usai rapat.
Dari laporan yang disampaikan, pendapatan daerah mencapai Rp 8,597 triliun dengan belanja sebesar Rp 8,397 triliun. David menambahkan, “Di pembiayaan penerimaan SILPA tahun 2022 sebesar Rp 1,579 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 miliar. Jadi total SILPA kita untuk tahun 2023 adalah Rp 1,772 triliun.”
Rapat juga membahas kegiatan-kegiatan yang belum dibayar dan telah diakui sebagai utang. “Kita tadi memperjelas soal kegiatan-kegiatan yang belum dibayar dan sudah diakui sebagai utang. Itu harus diselesaikan di perubahan tahun 2024,” ujar David.
Menurutnya, ada catatan utang dari tahun 2022 yang belum diselesaikan, termasuk di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Utang tersebut harus dilunasi pada perubahan tahun 2024 karena anggaran tersedia dan sudah direview oleh BPK,” tegasnya.
David menyebutkan bahwa jumlah utang tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 189 miliar, dengan utang kontraktual sebesar Rp 140 miliar. “Jumlah utang di tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 189 miliar, dan kontraktual itu Rp 140 miliar,” tutupnya.
Dengan rincian tersebut, DPRD Kutim berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.(adv/dprdkutim)





