Zakat, infaq, dan shodaqah merupakan elemen penting dalam syariat Islam yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial umat Muslim. Dengan menunaikan kewajiban ini, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Zakat dalam Islam
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini bukan hanya bentuk pengabdian kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu sesama. Al-Quran menegaskan pentingnya zakat dalam beberapa ayat, seperti QS. At-Taubah [9]: 103 yang menyebutkan bahwa zakat membersihkan dan menyucikan harta seorang Muslim.
Makna Zakat, Infaq, dan Shodaqah
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Istilah ini mencerminkan bahwa dengan berzakat, harta seseorang akan semakin berkah dan berkembang. Menurut Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, diberikan kepada golongan tertentu.
Infaq dan shodaqah memiliki makna yang lebih luas. Infaq adalah segala macam bentuk pengeluaran, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun orang lain. Sementara itu, shodaqah adalah infak yang diberikan di jalan Allah, tidak terbatas jumlah dan bentuknya, termasuk harta, tenaga, pemikiran, dan bahkan senyuman.
Kewajiban Zakat dalam Islam
Zakat adalah fardu ‘ain bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk mencapai nisab (jumlah minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan selama satu tahun hijriyah). Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya bahwa zakat adalah salah satu pilar Islam yang harus ditegakkan.
Jenis dan Syarat Harta yang Wajib Zakat
Ada dua jenis zakat yang harus dikeluarkan:
1. **Zakat Fitrah**: Wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
2. **Zakat Maal**: Meliputi harta seperti emas, perak, binatang ternak, barang dagangan, dan hasil pertanian yang telah mencapai nisab dan haul.
Penerima Zakat
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. **Fuqara’ (fakir)**: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk kebutuhan hidupnya.
2. **Masakin (miskin)**: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi masih tidak mencukupi.
3. **Amilin**: Petugas yang mengurus zakat.
4. **Mu’allaf**: Orang yang baru masuk Islam.
5. **Riqab**: Budak yang dijanjikan merdeka setelah melunasi tebusan.
6. **Gharimin**: Orang yang memiliki tanggungan hutang.
7. **Sabilillah**: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. **Ibnu Sabil**: Musafir yang membutuhkan bantuan.
Contoh Zakat Profesi
Nishab zakat profesi didasarkan pada 85 gram emas. Misalnya, dengan harga emas Rp. 500.000 per gram, maka nishab per tahun adalah Rp. 42.500.000 atau Rp. 3.500.000 per bulan. Dengan demikian, zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bruto, yaitu Rp. 87.500 per bulan.
Pahala Berlipat Ganda dari Sedekah
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Pahala sedekah sangat besar dan dapat menjadi perlindungan dari bala serta kesempitan. Al-Quran dan hadits banyak menekankan pentingnya saling membantu dan menolong sesama melalui sedekah.
Dengan memahami dan mengamalkan zakat, infaq, dan shodaqah, umat Muslim dapat menjaga kesucian hartanya sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Ini adalah wujud nyata dari pengabdian kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia.(tar/)





