insightkaltim.com, **Sangatta -** Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, memberikan penjelasan terkait pemilihan lokasi sosialisasi peraturan daerah (Perda) mengenai HIV di Wahau. Dalam wawancara pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan data yang menunjukkan tingginya kasus HIV di wilayah tersebut.
“Pemilihan Wahau sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada pengamatan Pak Armaji yang mengidentifikasi tingginya kasus HIV di sana. Oleh karena itu, kami tempatkan rancangan peraturan daerah (raperda) di wilayah tersebut,” ujar Joni.
Joni menambahkan, fokus sosialisasi di daerah yang terdampak tinggi seperti Wahau diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan HIV.
“Kita ingin masyarakat di Wahau lebih menyadari bahaya HIV dan cara pencegahannya. Ini merupakan langkah awal sebelum raperda disahkan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutim tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi perda.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena raperda ini masih dalam tahap rancangan. Masukan dari masyarakat akan kami pertimbangkan dan studi bandingkan sebelum raperda ini disahkan,” tambah Joni.
Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan metode sosialisasi perda di masa lalu, di mana perda yang disosialisasikan sudah dalam bentuk yang sudah jadi atau disahkan.
“Kalau dulu, perda yang kita sosialisasikan sudah disahkan. Sekarang, ada aturan baru yang mengharuskan kita mensosialisasikan perda yang masih dalam bentuk rancangan. Jika sudah memenuhi syarat dan mendapat masukan dari masyarakat, baru kita sahkan,” terangnya.
Dengan pendekatan baru ini, Joni berharap masyarakat akan lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perda yang akan disahkan.
“Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu dan ikut serta dalam pembahasannya. Ini diharapkan menciptakan peraturan daerah yang efektif dan sesuai kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” tutupnya.(adv/dprdkutim)





