insightkaltim.com, **Sangatta** – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya penegakan aturan ketertiban umum di Wahau dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda). Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat penegakan aturan di wilayah perkotaan.
“Di Wahau, fokus kita adalah ketertiban umum karena itu relevan dengan situasi di kota. Oleh karena itu, dalam rapat pansus nanti, kita akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dari Sangatta Utara untuk membahas perda ini,” ujar Joni.
Ia menekankan perlunya peningkatan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Keterlibatan tokoh masyarakat, menurut Joni, sangat krusial dalam proses ini. “Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Joni juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi Perda yang masih dalam tahap rancangan. “Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan, meskipun masih berupa rancangan. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, dan jika sudah memenuhi syarat, baru kita sahkan,” katanya.
Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, Joni berharap perda yang dihasilkan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Ini juga untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan. Jadi, sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu karena kita sudah bahas bersama sebelumnya,” tambahnya.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang inklusif dan partisipatif, memastikan setiap perda yang disahkan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.(adv/dprdkutim)





