Insightkaltim.com, **Sangatta -** Pada Senin, 3 Juni 2024, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menyampaikan perkembangan terkini terkait sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang berlangsung, dengan fokus pada perda kebakaran yang digelar di Bengalon.
Dalam konferensi pers yang diadakan di halaman kantor DPRD Kutim, Joni mengungkapkan alasan pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran. “Bengalon dipilih karena memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” ujar Joni.
Joni menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi ini. “Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.
Menurut Joni, ada perubahan signifikan dalam pendekatan sosialisasi perda saat ini dibandingkan sebelumnya. “Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” terangnya.
Dengan metode ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan. “Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Proses sosialisasi ini juga bertujuan menghindari miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan. “Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.
DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(adv/dprdkutim)





