Insightkaltim.com, Penajam – Penajam Paser Utara (PPU) memiliki potensi yang sangat prospektif di berbagai sektor, khususnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketika pertama kali menjejakkan kaki di Penajam, saya melihat potensi besar yang masih bisa digali, terutama di bidang agraris seperti di Kecamatan Babulu dan Sepaku. Namun, potensi usaha kuliner dari kalangan petani belum tergarap maksimal.
Di kota-kota besar, bisnis kuliner berkembang pesat dengan kreativitas tanpa batas. Aneka makanan berbahan dasar aci seperti cilok, cireng, dan seblak kini menghiasi menu-menu restoran bintang lima dan kafe-kafe yang dikelola oleh chef milenial. Fenomena inilah yang menjadi inspirasi saya dan kepala dinas di PPU untuk mendiskusikan konsep peningkatan UMKM dengan sentuhan milenial.
Untuk mengawali perubahan ini, beberapa lokasi di taman depan kantor bupati disulap menjadi area bagi pedagang UMKM. Hasilnya luar biasa. Setiap Sabtu malam, pengunjung memadati area tersebut, menikmati berbagai variasi kuliner yang tak kalah dengan sentra kuliner milenial di kota-kota besar Jawa.
Setelah rehat selama bulan Ramadhan, taman UMKM kembali dibuka dan langsung diserbu pengunjung. Banyak yang berharap agar acara ini digelar dua kali seminggu, yaitu pada malam Sabtu dan malam Minggu. Keberhasilan ini mendorong saya untuk menginginkan adanya arena UMKM di setiap kecamatan seperti Babulu, Waru, Penajam, dan Sepaku.
Peran aktif pemerintah dalam mendukung UMKM sangat krusial. Setiap dinas dapat bergiliran mengisi acara di arena UMKM untuk memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Dukungan ini adalah wujud nyata pengabdian kepada masyarakat dan sangat diperlukan untuk memicu kreativitas dan inovasi lokal.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan kontribusi dari PPU dan daerah penyangga lainnya untuk mensuplai kebutuhan pokok dan dasar bagi penduduk IKN. Kreativitas dan inovasi dalam menyambut IKN sangat penting. Produk-produk UMKM yang disajikan di alun-alun Penajam Paser Utara kini sudah sangat pantas, baik dari segi rasa maupun tampilan, bersaing dengan produk dari Balikpapan atau Samarinda.
UMKM adalah fondasi utama sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Dukungan pemerintah terhadap UMKM sangat kuat, dan ini terlihat dari peningkatan kualitas UMKM di Indonesia. Dalam menghadapi revolusi digital 4.0, UMKM harus mampu beradaptasi dengan pergeseran gaya belanja konsumen dari offline ke online. Oleh karena itu, calon wirausaha UMKM harus memiliki wawasan yang cukup untuk terus belajar dan berkembang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mendefinisikan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kriteria tertentu. Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan. Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan cabang perusahaan besar.
Saya yakin masyarakat Penajam Paser Utara memiliki semangat untuk memajukan usahanya dan menjadi penopang ekonomi keluarga, demi masa depan PPU yang sejajar dengan IKN. (*)





