Insightkaltim.com, SANGATTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan S. Pd, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (14/5/2024).
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Yan menekankan pentingnya memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan regulasi yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Perubahan sosial dan perkembangan regulasi menuntut kita untuk memperbarui Perda tentang Ketertiban Umum. Upaya ini bertujuan agar peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat,” jelas Yan.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan peraturan ini sebagai landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Fraksi KIR berharap setelah pembahasan intensif dan penetapan Perda ini, penyelenggaraan ketertiban umum dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya seperti pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan tindakan penegasan.
“Kami berharap, dengan Perda yang baru, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bisa ditingkatkan secara efektif dan efisien. Ini mencakup koordinasi yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait baik secara vertikal maupun horizontal,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





