Insightkaltim.com, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya terhadap Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia dalam pertemuan dengan media di Polder Ilham Maulana, Jalan Poros Dayung, titik kumpul utama bagi para buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka pada Rabu (01/05/2024).
Joni mengungkapkan bahwa sebagian besar tuntutan dari para buruh telah diwujudkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Alhamdulillah, sebagian besar tuntutan dari para buruh telah direalisasikan oleh Pemerintah. Terkait dengan Kutim, Pemerintah Kutim telah mewujudkan sebagian besar dari tuntutan tersebut, dan yang tersisa adalah tugas dinas terkait untuk melaporkannya ke pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menyatakan bahwa tuntutan buruh tahun ini memiliki beberapa perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tuntutan mereka sejak dulu sebenarnya adalah kenaikan tenaga kerja lokal, dengan perbandingan 80/20. Dan sekarang, hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk mendukung tuntutan buruh, mengingat ketersediaan anggaran yang memadai. “Pemerintah Kutim berkomitmen untuk mendukung karena anggaran telah tersedia, dan DPRD juga menyetujui langkah tersebut,” ujarnya.
Sebagai pimpinan DPRD Kutim, Joni juga berharap agar para buruh melakukan pemindahan karyawan dari luar Kutim ke perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kutim. “Saya berharap agar para buruh dapat memindahkan karyawan dari perusahaan-perusahaan tersebut, mengingat adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja yang berdomisili di luar Kutim namun bekerja di Kutim selama setahun. Maka, perusahaan-perusahaan tersebut wajib menguruskan KTP Kutim,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim. “Dengan demikian, jika langkah tersebut diimplementasikan, maka secara otomatis akan meningkatkan pendapatan bagi Kutim. Aturan sudah jelas, bahwa orang yang telah bekerja selama setahun harus pindah domisili ke Kutim, jika tidak, akan dikenakan sanksi,” pungkas Joni.(adv/dprdkutim)





