Insightkaltim.com, Sangatta – Memperingati Hari Buruh Internasional, serikat buruh SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP menggelar aksi demonstrasi memperjuangkan perubahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aksinya, mereka menyerukan agar aspirasi mereka diakomodir dan diperjuangkan. Sayid Anjas, perwakilan dari Komisi B, memberikan tanggapannya terhadap tuntutan mereka.
Anjas menegaskan komitmen untuk membawa suara serikat buruh ke DPR RI. “Undang-Undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga kami akan memperjuangkan perubahan yang diperlukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Anjas setelah Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional, yang dihadiri oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, pada 1 Mei 2024.
Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus, Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan tim pansus jika masalah yang disampaikan serikat buruh terbukti serius setelah mendapatkan data yang lebih lengkap.
“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.
Anjas juga menekankan perlunya tinjauan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.(adv/dprdkutim)





