Insightkaltim.com, Tanah Grogot – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menggemparkan Perum Yunion Blok C, Desa Jone, dengan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu pada Jumat (19/4) sekitar pukul 22.30 WITA. Informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lingkungan tersebut menjadi sorotan intensif tim penyelidik.
Kepala Kepolisian Resor Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi SH, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Setelah beberapa jam penyelidikan yang intensif, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial DS, yang diduga terlibat dalam jaringan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas security setempat, anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan,” ujar AKP Suradi. Barang bukti tersebut termasuk tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, serta beberapa barang terlarang lainnya.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut, satu unit sepeda motor dan satu handphone juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
DS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harapannya, proses hukum ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejahatan narkotika di wilayah tersebut. (tar/)





