Insightkaltim.com, PENAJAM – Setelah berada dalam pembangunan selama tujuh tahun, bangunan pasar Kelurahan Riko akhirnya berfungsi untuk masyarakat setempat.
Peresmian pasar Riko disertai dengan penandatanganan prasasti oleh Penjabat (Pj.) Bupati PPU, didampingi oleh Sekretaris Daerah PPU, anggota forkopimda, dan para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menandai dimulainya penggunaan pasar Riko. Peristiwa ini berlangsung pada Senin (15/04/2024).
Makmur Marbun, selaku Penjabat Bupati PPU, merasa prihatin melihat masyarakat Kelurahan Riko melakukan transaksi di pinggir jalan raya. Situasi ini dianggap sangat berbahaya karena jalan tersebut sering dilalui oleh kendaraan.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Marbun menyampaikan permintaan maaf atas kurangnya perhatian terhadap keberadaan pasar di Kelurahan Riko dari pihak pemerintah daerah. “Ucapnya.
Selanjutnya, pada saat berbuka puasa bersama masyarakat Kelurahan Riko, warga mengutarakan keluhan mereka mengenai pasar yang berada di pinggir jalan dan melaporkan bahwa pasar yang dibangun sejak tahun 2017 belum juga difungsikan.
Mendapat laporan tersebut, kami langsung meninjau kondisi pasar tersebut. Terbukti, lokasinya tidak terawat dan telah menjadi semak belukar.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat, dalam waktu 10 hari, pembangunan pasar berhasil diselesaikan dan siap digunakan.
“Terima kasih kepada semua pihak terkait, seperti Dinas terkait, Bank BPD Kaltimtara, PDAM Danum Taka, serta masyarakat sekitar. Pasar di Kelurahan Riko kini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (adv/kominfopenajam)





