Insightkaltim.com **SANGATTA** – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memenuhi hak-hak buruh, termasuk perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Acara yang berlangsung di Lapangan Polder Ilham Maulana pada Rabu (1/5/2024) ini dihadiri oleh buruh beserta keluarganya dan diwarnai dengan berbagai kegiatan interaktif dan hiburan.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ajang komunikasi antara pemerintah dan buruh untuk membahas berbagai persoalan. Selain itu, kami juga menyelenggarakan hiburan untuk merayakan hari yang penting bagi para buruh ini,” ungkap Ardiansyah kepada awak media.
Ardiansyah menjelaskan, Pemkab Kutim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Ia menyebut bahwa Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrnasnaker) Roma Malau akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi Perda tersebut dalam sarasehan.
“Para buruh sering datang ke kantor bupati untuk mengadu, terutama terkait dengan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, kami telah mencakup BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Saat ini, ada sekitar 85 ribu tenaga kerja yang terdata lengkap dengan nama dan alamat,” bebernya.
Bupati juga menyoroti upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penetapan upah minimum provinsi, nasional, dan regional. Ia menekankan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan setiap tahunnya.
“Dari sembilan tuntutan buruh, hanya satu yang masih menjadi tanggung jawab kami, yaitu tindak lanjut dari Perda Ketenagakerjaan,” tutup Ardiansyah.
Acara peringatan May Day ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dan tindakan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Kutai Timur. (adv/kunti)




