• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home SAMARINDA

Pelarian Tersangka Pengemplang Pajak Berakhir di Kejaksaan

oleh InsightKaltim
Maret 28, 2024
di SAMARINDA
0
Pelarian Tersangka Pengemplang Pajak Berakhir di Kejaksaan

Kejaksaan akhirnya menahan pengemplang pajak yang selama dicari. (Foto/ist)

627
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, Samarinda, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Tersangka pengemplang pajak berinisial SC ini adalah Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan bahan bakar cair/BBM khususnya solar industri. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.

Kronologi

Pada awalnya, Tersangka SC melalui PT SSE melakukan penyerahan solar industri kepada

beberapa perusahaan. Atas transaksi tersebut PT SSE telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi.

Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SSE. Namun amanah uang negara berupa PNN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, terdapat transaksi perolehan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri dikarenakan hanya membeli dokumen Faktur Pajak saja.

Dari hasil penyidikan, Tersangka SC telah cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat

Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/ atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan/ atau menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.

Tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/ atau Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP melalui PT SSE.

Atas perbuatan melalui PT SSE tersebut, Tersangka SC menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan total sebesar Rp3.257.952.434,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).

Tindak pidana yang dilakukan Tersangka SC tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam proses penyidikan terhadap tersangka, tersangka sempat mangkir tidak menghadiri

beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka dalam penyidikan di awal tahun 2022. Tim

Penyidik telah berupaya mencari keberadaan tersangka di beberapa tempat hingga keluar

pulau, namun tersangka cukup licin sulit ditemukan. Tersangka sempat dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan Pencegahan Keluar Negeri.

Berkat sinergi Tim Penyidik dengan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, Polda Kaltim dan

aparat penegak hukum lainnya, tersangka terlacak keberadaannya dawal Februari 2024 di wilayah hukum Kalimantan Timur hingga tersangka kemudian dilakukan ditangkap dan

dilakukan penahanan di Polda Kaltim.

Dalam menjalankan upaya penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, DJP

mengutamakan upaya dan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, di atas upaya primum remedium.

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda dalam mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.

DJP akan bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat

indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara. Harapannya kesejahteraan nasional dapat tercapai dengan sikap gotong royong

wajib pajak untuk membangun Indonesia yang lebih maju. (tar/)

ShareKirimTweetShare

Terkait Posts

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Pembunuhan Terencana, 10 Pelaku Dibekuk dalam Empat Hari

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Pembunuhan Terencana, 10 Pelaku Dibekuk dalam Empat Hari

oleh InsightKaltim
Mei 8, 2025
0
619

Insightkaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan tempat hiburan malam...

SMSI Samarinda Resmi Terbentuk, Arditya Abdul Aziz Terpilih Sebagai Ketua

SMSI Samarinda Resmi Terbentuk, Arditya Abdul Aziz Terpilih Sebagai Ketua

oleh InsightKaltim
Juli 26, 2024
0
632

Insightkaltim.com, **SAMARINDA -** Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Samarinda kini resmi berdiri, dengan pembentukan yang diikuti oleh 27 perusahaan media...

Kebakaran Hebat di Samarinda: Tim SAR Brimob Kaltim Beraksi Cepat

Kebakaran Hebat di Samarinda: Tim SAR Brimob Kaltim Beraksi Cepat

oleh InsightKaltim
Mei 28, 2024
0
627

Insightkaltim.com, Samarinda, Kalimantan Timur - Kebakaran hebat melanda kawasan pemukiman di Jalan Diponegoro RT 20, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda,...

Respons Cepat Personil Patroli 110 Beat 09 Regu 3 Selamatkan Kawasan Tol dari Kebakaran Lahan di Jalan Tol Palaran

Respons Cepat Personil Patroli 110 Beat 09 Regu 3 Selamatkan Kawasan Tol dari Kebakaran Lahan di Jalan Tol Palaran

oleh InsightKaltim
April 20, 2024
0
631

Insightkaltim.com, Samarinda - Dalam sebuah respons yang patut diapresiasi, personil Patroli 110 Beat 09 Regu 3 dari Satuan Samapta Polresta...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.