Insightkaltim.com, Balikpapan, – Mendekati batas akhir pelaporan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah tersebut, akan tetap membuka layanan pada akhir pekan, tepatnya Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.
Dengan fokus pada asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dan aktivasi/cek EFIN, pelayanan tambahan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang memerlukan bantuan atau mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024.
Berikut adalah daftar lokasi unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang memberikan layanan tambahan pada tanggal 30-31 Maret 2024 dari jam 08.00 hingga 15.00 Wita:
1. KPP Pratama Balikpapan Timur
2. KPP Pratama Samarinda Ilir
3. KPP Pratama Tarakan
4. KPP Pratama Bontang
5. KPP Madya Balikpapan
6. KPP Pratama Penajam
7. KPP Pratama Tanjung Redeb
8. KPP Pratama Tenggarong
9. KPP Pratama Balikpapan Barat
10. KPP Pratama Samarinda Ulu
11. KP2KP Nunukan
12. KP2KP Sangatta
13. KP2KP Tanah Grogot
14. KP2KP Tanjung Selor
15. KP2KP Malinau
16. KP2KP Sendawar
Klinik Pajak Tahun 2024
Tahun ini, Kanwil DJP Kaltimtara juga kembali menyelenggarakan Klinik Pajak yang telah beroperasi sejak 18 Maret lalu. Klinik Pajak menyediakan layanan berupa:
1. Asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
2. Aktivasi/cek EFIN
3. Konsultasi perpajakan
Klinik Pajak tersedia di:
1. Mal Pentacity Balikpapan (Area Lower Ground Floor)
Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Jam Layanan: 16.00 hingga 20.00 WITA
Tanggal: 18-31 Maret 2024
2. Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Lantai IV
Jalan Ruhui Rahayu No 01 Ringroad, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Jam Layanan: 09.00 hingga 15.00 WITA
Tanggal: 18-28 Maret 2024 dan 30-31 Maret 2024
Masyarakat dan wajib pajak di Kota Balikpapan dan sekitarnya diharapkan untuk mengunjungi Klinik Pajak tersebut guna mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain:
– Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) 1721 A1/A2
– Daftar harta
– Daftar utang
– Daftar tanggungan
– EFIN (jika belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online)
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi usahawan, persyaratan meliputi:
– Daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun
– Daftar harta
– Daftar utang
– Daftar tanggungan
– EFIN (jika belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online)
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara melibatkan mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Renjani akan membantu dalam asistensi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, dengan harapan agar wajib pajak semakin paham dalam melaporkan SPT Tahunan dan dapat melakukannya secara mandiri di tahun-tahun mendatang. (tar/)





