Insightkaltim.com, Penajam – Proses ganti rugi tanam tumbuh lahan yang terkena dampak pembangunan Bandara Udara VVIP semakin mendekati penyelesaian. Hasil dari rapat teknis yang diselenggarakan di kantor Gubernur Kaltim menghasilkan sejumlah keputusan vital.
Salah satu keputusan penting adalah penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan, yang diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada akhir Februari 2024.
Langkah-langkah selanjutnya termasuk penilaian tanam tumbuh tahap dua dan tahap tiga, yang akan diselesaikan dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN pada tanggal-tanggal tertentu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemberian santunan kepada masyarakat yang berhak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2024. Sementara itu, untuk proses terkait sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, langkah-langkah penilaian juga telah dijadwalkan untuk dilaksanakan. (tar/advkominfo)





