Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sinkronisasi revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten PPU dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Rapat bersama perwakilan OIKN digelar pada Selasa, 16 Januari 2024, di aula lantai III Kantor Bupati PPU. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penunjukan IKN sebagai Ibukota baru, peraturan terkait, revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2043, dan pertumbuhan pesat di IKN.
Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, menyampaikan bahwa revisi RTRW disesuaikan dengan delineasi yang telah disepakati bersama OIKN.
“Harapan kita, proses ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya. Kehadiran RTRW dianggap sebagai penopang Ibu Kota Negara dan diharapkan memberikan kepastian yang memudahkan investor untuk beraktivitas.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa tidak banyak perubahan pada RTRW terkait perbatasan IKN, terutama karena sebagian besar perbatasannya merupakan hutan.
Namun, perhatian khusus diberikan pada perbatasan selatan IKN yang melibatkan pemukiman penduduk. (tar/)





