Insightkaltim.com, Penajam – Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap identifikasi kepemilikan sebelum pembayaran, kata Pj Bupati PPU Makmur Marbun. Dalam sosialisasi pada Sabtu (13/12/2024) di lokasi Bandara VVIP IKN, hadir pihak Pemprov Kaltim, Tim Gugus Tugas Terpadu, Bank Tanah, Dandim 0913 PPU, Kapolres PPU, Pengadilan Negeri PPU, Kejaksaan Negeri PPU, dan masyarakat.
Makmur Marbun menyampaikan bahwa sejak awal penunjukannya sebagai Pj Bupati PPU, dia telah memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai regulasi. Dalam proses identifikasi dokumen sebelum pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, komunikasi yang baik terjalin, menemukan titik terang, dan menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan.
Dia mengatakan, tim gugus tugas saat ini melakukan identifikasi dokumen kepemilikan oleh masyarakat sebelum proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Apabila inventarisasi selesai, tindak lanjutnya akan dilakukan untuk memberikan hak-hak yang sesuai kepada masyarakat.
Makmur Marbun meminta percepatan penyelesaian dengan hasil identifikasi dokumen yang jelas. Dia berharap upaya bersama melalui sosialisasi, pembentukan gugus tugas, dan keterlibatan Bank Tanah membawa hasil positif, memungkinkan masyarakat terlibat dalam proses pembangunan Bandara VVIP IKN.
Dia menekankan pentingnya duduk bersama, mendengarkan, dan mencari pendekatan penyelesaian yang baik. Saat ini, penyelesaian dampak sosial telah memasuki tahap penentuan besaran ganti rugi oleh pihak yang menangani.
Makmur Marbun juga berpesan agar pembangunan dapat terus berjalan, mendapat dukungan masyarakat, dan bersinergi untuk mendukung percepatan sarana pendukung pembangunan IKN di wilayah Kabupaten PPU. (tar/)





