Insightkaltim.com, Jakarta, 12 Desember 2023 – Pemerintah mengumumkan penyesuaian jadwal implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perubahan tersebut, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, menunda penerapan penuh dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa keputusan ini melibatkan pertimbangan terhadap penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan kesiapan stakeholder terdampak.
NPWP dengan format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format baru (16 digit atau NIK) akan diterapkan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan secara penuh pada sistem yang akan datang.
Hingga 7 Desember 2023, telah tercatat 59,56 juta NIK-NPWP yang dicocokkan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit. Bagi yang masih dalam proses penyesuaian, diharapkan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.
Untuk memastikan layanan perpajakan berjalan lancar pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak. Help Desk tersebut buka setiap hari kerja, Senin – Jumat, pukul 10.00 – 14.00 WIB. Nomor rapat dan tautan dapat ditemukan di bawah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menutup dengan harapan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder demi kelancaran implementasi CTAS dan sistem terdampak lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023, tersedia di www.pajak.go.id. (tar/)
 
			 
		    
 
                                



