Insightkaltim.com, Sangatta – Data yang dihimpun oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (DisnakerTrans Kutim) menunjukkan adanya peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 4,7 persen, naik dari 3,3 juta menjadi 3,5 juta rupiah.
Dalam konteks ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, memberikan pandangannya mengenai faktor-faktor yang kemungkinan mendasari kenaikan ini. Joni menghubungkan kenaikan UMK dengan frekuensi tingginya kegiatan dinas-dinas terkait yang didukung oleh anggaran cukup besar di Kutai Timur.
“Kenaikan UMK mungkin dipicu oleh frekuensi tinggi kegiatan dinas-dinas yang didukung oleh alokasi anggaran besar di Kutai Timur. Kegiatan rutin ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK,” ungkap Joni kepada media.
Joni menekankan bahwa kenaikan UMK adalah konsekuensi alami dari anggaran besar, menyebabkan berbagai kegiatan dilaksanakan dan berdampak pada kenaikan UMK. Ia juga menyatakan bahwa hal ini mencerminkan pertumbuhan positif dalam aspek ini.
Terhadap kenaikan UMK, Joni menyoroti implikasinya terhadap penggajian karyawan di sektor swasta. “Kami berharap perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam penggajian. Beberapa perusahaan, seperti KPC, telah memberikan gaji di atas UMK, terutama untuk lembur,” tambahnya.
Joni menegaskan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar UMK dalam penggajian karyawannya. “DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan jika terdapat laporan terkait hal ini, mengingat UMK sudah menjadi standar minimum dalam sistem penggajian,” tegas Joni.
Dia juga menyatakan, dengan kenaikan UMK yang signifikan ini, perlu diperhatikan bahwa hal ini bukan hanya mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur, tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar upah yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi kesempatan untuk mengamati seberapa jauh perusahaan patuh terhadap aturan upah di wilayah tersebut,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)





