Insightkaltim.com, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD KUTIM), Joni menanggapi secara serius Human immunodeficiency virus (HIV) di Kutim.
Hal tersebut disampaikan, saat ditemui awak media usai sosialisasi peraturan daerah tentang peraturan perlindungan anak (PPA). Di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Joni mengatakan, bahwa ada empat perda yang masuk, inisiatif DPRD Kutim, namun yang termasuk paling genting penyakit HIV.
“Menurut kami, masalah HIV ini benar – benar harus kita tangani serius, karena berhubungan dengan masyarakat,” ucap Joni.
Dirinya juga mengatakan, bahwa masalah yang dihadapi sudah sangat genting, sehingga DPRD mengambil tindakan, yakni membuat Perda.
“Kita merasa. Hal tersebut sudah sangat luar biasa. Makanya kita membuat Perda ini, kalau masalahnya tidak genting kita tidak akan membuat Perda ini,” jelasnya
Ia berharap, “dengan adanya perda tersebut kita berharap akan menjadi landasan kedepannya,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)





