Insightkaltim.com, KUKAR – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, 21 September 2023.
Pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka MA yang merupakan karyawan PT AFS, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja
menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan Faktur Pajak dari penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atas
transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri. Adapun Faktur Pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah Faktur Pajak dari Perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.
Selain itu, diperoleh fakta bahwa Tersangka MA mengetahui perolehan/pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka MA melalui PT AFS diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara yang harus dibayar oleh Tersangka MA sebesar Rp703.989.567 (Tujuh Ratus
Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri
Kutai Kartanegara yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta untuk memberikan deterrent effect, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten bergerak aktif untuk melakukan penanganan tindak pidana di
bidang perpajakan yang merugikan penerimaan negara. Harapannya, kesejahteraan nasional dapat tercapai dengan sikap gotong royong wajib pajak untuk membangun Indonesia
yang lebih maju. (jak/*)
 
			 
		    
 
                                



