Insightkaltim.com, PENDIDIKAN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Salah satu perubahan penting dalam program itu adalah tentang standar kelulusan bagi lulusan perguruan tinggi yang tak perlu berupa skripsi, disertasi atau tesis.
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem dikutip dsri siaran Youtube Kemendikbudristek, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem menjelaskan mengenai penyederhanaan kompetensi lulusan yang masuk dalam standar kompetensi lulusan. Jika sebelumnya, rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan rinci, lewat kebijakan baru, maka kompetensi tak perlu lagi dijabarkan secara rinci. Perguruan tinggi dapat merumuskan sendiri tiga poin kompetensi itu secara terintegrasi.
Mengenai tugas akhir, mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi. Pun dengan mahasiswa magister yang terbebani menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau mahasiswa doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Para mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir berupa protorype, proyek atau bentuk lainnya. Tidak perlu berupa skripsi, tesis atau disertasi.
Menurut Nadiem, jika program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal. (tar/tmp*)
 
			 
		    
 
                                



